iklan banner
YURISTGAMEINIGAMEID101

Memasang Profil Facebook Bendera Indonesia TIDAK Melanggar UU No.24 Tahun 2009

1

Terkait dalam postingan blog Kang Akbar yang menjelaskan bahwa Memasang PP Facebook Bendera Indonesia Melanggar UU No.24 Tahun 2009. Hal itu didapat setelah blog tersebut membagikan tutorial mengenai merubah profil menjadi merah putih. Trend ini dimulai setelah tanggal 13 November 2015, Paris mendapat serangan teroris dan seluruh media berduka salah satunya Facebook yang mengajak usernya untuk mengganti profil menjadi bendera Prancis. Namun, rakyat Indonesia banyak mengkritik karena media hanya membuka mata untuk Prancis. Padahal negara lain seperti palestina juga sudah sering mendapat serangan macam itu.

Terlebih lagi, kemana warga Indonesia saat Riau terbakar. Kenapa tidak pasang profil Indonesia? Akhirnya Akbar membagikan tutorial tersebut. Namun, banyak yang mengecam karena itu menyalahi UU No.24 Tahun 2009 (Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan)
Pasal 24 
Setiap orang dilarang :

  1. (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. (b)memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. dan
  5. (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Salah satu yang membuat orang berfikir melanggar adalah point D.

"mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara."

Banyak yang salah paham. Padahal yang dimaksud disini adalah "BENDERA".
-Dalam KBBI:ben·de·ra /bendรฉra/ n sepotong kain atau kertas segi empat atau segitiga (diikatkan pd ujung tongkat, tiang, dsb) dipergunakan sbg lambang negara, perkumpulan, badan, dsb atau sbg tanda; panji-panji; tunggul:
Yang berarti, gambar digital bukanlah Bendera. Nah, berikut adalah jawaban yang paling tepat mengenai UU No.24 Tahun 2009. Semoga kita dapat pelajaran yang berharga dari hal ini.

About Author

Related Post

6 comments

avatar

ngeri juga ,btw masang iklan di konten gmna gan ?

Balas
avatar
avatar

tp ane g tau cara bikin foto profil nya pake bndera gt .. maklum gapteg gan he

Balas
avatar

Lega dech tu orang yg pasang Pp bendera Indonesia hehehe

Balas
avatar

lg tren ya, foto dikasih bendera gitu

Balas
avatar

Kamu Pakai Adblock (Anti Iklan)?

Maaf, harap jangan menggunakan Adblock (Anti Iklan) untuk mendukung situs ini tetap berjalan.

Dengan mematikan Adblock (Anti Iklan) berarti kamu telah bersedekah kepada kami.

Terimakasih banyak. ^_^